Wednesday, August 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Pati 2026: MUI Minta Penindakan Tegas Tanpa Kompromi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 May 2026
in Nasional
Kasus Pati 2026: MUI Minta Penindakan Tegas Tanpa Kompromi

Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia mengecam tegas kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Karena itu, MUI menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius.

Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut haram dan harus ditindak melalui jalur hukum tanpa toleransi.

BACA JUGA

MUI Nilai Indonesia Darurat Korupsi, Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Tiga WN Malaysia di Soetta

Selain itu, ia menyoroti adanya penyimpangan dalam penggunaan ajaran agama. Menurutnya, pelaku memanfaatkan dalih spiritual untuk membenarkan perbuatannya. Oleh sebab itu, ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyesatan dan manipulasi terhadap umat.

Selanjutnya, MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada figur yang mengklaim otoritas keagamaan tanpa pengawasan. Masyarakat perlu bersikap kritis serta menuntut keterbukaan di lingkungan pesantren.

Sementara itu, MUI juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para santri. Mereka meminta semua pihak memperketat pengawasan dan menjamin keamanan di lembaga pendidikan berbasis agama.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Aparat juga telah menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Sebelumnya, laporan kasus ini sudah masuk sejak 2024. Namun, proses penanganannya sempat tertunda akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Meski demikian, hingga saat ini tersangka belum ditahan. Polisi menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam proses hukum menjadi sorotan publik.

Tags: Ahmad Fahrur Roziberita nasionalkasus Patikekerasan seksualMetapos.idMUIpesantren Pati
Previous Post

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Next Post

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Related Posts

ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa
Nasional

MUI Nilai Indonesia Darurat Korupsi, Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

5 August 2026
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Tiga WN Malaysia di Soetta

5 August 2026
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa
Nasional

ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa

5 August 2026
Isu Pergantian Kapolri Dibantah, Habiburokhman: DPR Belum Terima Surpres
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Dibantah, Habiburokhman: DPR Belum Terima Surpres

4 August 2026
Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP
Nasional

Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP

4 August 2026
Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi
Nasional

Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

4 August 2026
Next Post
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini