Metapos.id, Jakarta – Kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dilaporkan mencapai tingkat berbahaya pada Jumat (18/9). Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (18/9) pukul 12.00 WIB, kualitas udara di Palangka Raya masuk kategori hitam atau berbahaya.
Dilansir dari berbagai sumber konsentrasi partikulat PM2.5 tercatat mencapai 990,5 µg/m3. Angka tersebut jauh di atas ambang batas kategori berbahaya, yakni lebih dari 250,5 µg/m3, Jumat (18/09/2026).
Tingginya konsentrasi PM2.5 membuat Palangka Raya menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan tersebut.
Hasil pemantauan IQAir juga menunjukkan kondisi serupa. Data per Jumat (18/9) pukul 13.00 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya mencapai 606,2 µg/m3.
Angka tersebut setara dengan 121,2 kali nilai panduan tahunan PM2.5 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2.5 merupakan partikel polutan dengan diameter kurang dari 2,5 mikron. Ukurannya yang sangat kecil membuat polutan ini dapat masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan dan terserap ke aliran darah.
Salah satu sumber PM2.5 adalah kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah titik api di wilayah Kalimantan.
Berdasarkan dashboard informasi penanganan karhutla Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), puluhan titik api masih terdeteksi di Kalimantan Tengah.
Laporan BNPB per Kamis (17/9) mencatat sebanyak 63 titik api masih terdeteksi di Kalimantan Tengah. Dalam 24 jam terakhir, lahan seluas 115,4 hektare juga dilaporkan terbakar.
Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara di Palangka Raya yang berada dalam kategori berbahaya berdasarkan pemantauan BMKG dan IQAir.







