Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
6 May 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Cabang Bank BJB Suci Bandung, Dadang Hamdani Djumayat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang tengah disidik. Fokus penyidikan saat ini berada pada unsur perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

BACA JUGA

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan melawan hukum dari para tersangka,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pendalaman terhadap saksi-saksi diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.

“Ketika hitungan finalnya selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Namun, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Tags: Bank bjbBPKiklanKerugian NegaraKorupsiKPKMetapos.id
Previous Post

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Next Post

Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

Related Posts

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

10 May 2026
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Next Post
Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini