Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 January 2026
in Nasional
Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru akan ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.

 

BACA JUGA

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Adapun untuk hunian dengan nilai transaksi hingga Rp5 miliar, insentif PPN hanya diberikan atas nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sementara selisih harga di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2026. Salah satu syarat utama agar insentif dapat dimanfaatkan adalah penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas harus dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

 

Namun demikian, insentif PPN ini tidak dapat digunakan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah juga gugur apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode kebijakan.

 

Setiap wajib pajak hanya dapat menikmati insentif ini satu kali untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Di sisi lain, pengembang atau penjual diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli hunian baru meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional sepanjang tahun 2026.

Tags: Beli Rumah BaruMenteri keuanganMetapos.idPmkPPN Ditanggung PemerintahPurbaya
Previous Post

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Next Post

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Related Posts

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan
Nasional

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

23 August 2026
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
Next Post
Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini