Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan mengembalikan aset negara yang berasal dari perkara lama, termasuk aset yang berkaitan dengan kasus korupsi Eddy Tansil.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Purbaya menilai capaian itu menunjukkan bahwa hak negara untuk mendapatkan kembali kerugian akibat tindak pidana tetap berlaku meski perkara telah berlangsung lama.
Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum masih mampu menelusuri serta mengamankan aset yang sempat hilang selama bertahun-tahun.
Menurut Purbaya, proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku.
Namun, negara juga perlu memastikan kerugian yang muncul dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antarlembaga agar pelacakan dan penyelamatan aset berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil menjadi contoh bahwa persoalan kerugian negara tidak berhenti hanya karena waktu terus berlalu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil dengan nilai sekitar Rp51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan.
Selain menyerahkan dana tunai, Kejaksaan turut mengembalikan sejumlah aset berupa lahan dan bangunan yang berada di wilayah Bogor dan Serang.
Setelah itu, seluruh hasil pemulihan tersebut masuk sebagai bagian dari pengembalian aset kepada negara.
Secara total, nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan mencapai sekitar Rp1,02 triliun.
Meski demikian, pemerintah menilai upaya pengembalian aset perlu terus diperkuat agar kerugian negara dapat ditekan dan dipulihkan secara optimal.







