Metapos.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menarik laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung. Keputusan tersebut menandai berakhirnya polemik yang sempat mencuat akibat pernyataan Hotman kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7/2026) malam. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang berlangsung pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara langsung sekaligus menyatakan tidak akan mengulangi ucapan yang dianggap menyinggung profesi wartawan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik. Oleh karena itu, PWI memutuskan menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dengan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke kepolisian.
Tahapan selanjutnya terkait penghentian penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pendekatan restorative justice.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi pers. PWI kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan.
Meski sebelumnya Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI tetap melanjutkan proses hukum. Namun, setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi, laporan polisi akhirnya dicabut dan perselisihan diselesaikan secara damai.







