Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Usulan tersebut disampaikan sejumlah kepala desa saat menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Khozin menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pemilihan dapat berdampak terhadap demokrasi di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Khozin, usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa juga tidak memiliki dasar yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat.
Ia menilai persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau meniadakan pemilihan kepala desa (pilkades).
Terlebih, menurut dia, saat ini tidak terdapat kondisi force majeure yang mengharuskan pelaksanaan pilkades ditunda.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya.
Khozin juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa proses pemilihan berpotensi memicu dinamika baru di masyarakat.
Menurutnya, pilkades merupakan mekanisme formal untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.
“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demorkatisasi di Indonesia,” kata Khozin.
Tuntutan Kepala Desa AMJ
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026).
Mereka meminta agar kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan dapat kembali melanjutkan tugas sebagai penjabat (pj) kepala desa.
Para kepala desa tersebut menyebut masa jabatan mereka telah berlangsung selama delapan tahun, sesuai ketentuan dalam UU Desa yang baru.
Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa. Sebaliknya, mereka mengusulkan agar posisi tersebut dapat diisi oleh kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
Selain itu, kelompok tersebut mengusulkan agar pilkades dapat dihapuskan untuk periode tertertentu.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2026 hingga 2029.
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat membantu pemerintah menghemat anggaran penyelenggaraan pilkades.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.






