Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah LGBT menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.
Menurut Niam, penggunaan istilah LGBT selama ini dinilai sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dianggap dapat mengaburkan makna serta pandangan masyarakat terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan norma yang dianut MUI.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Draf tersebut direncanakan akan segera diajukan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi yang dinilai dapat melindungi moralitas masyarakat.
Niam menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi fatwa MUI dalam membangun kesadaran publik dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Pornografi sebagai contoh fatwa yang kemudian diikuti dengan pembentukan regulasi.







