Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi menyeluruh terhadap tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Investigasi diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan dalam pelayaran telah dipenuhi.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) dengan membawa 243 orang.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang, dikutip dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026).
Danang meminta pemeriksaan turut mencakup dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kelayakan kapal perlu dievaluasi untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” tuturnya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ucapnya.
Menurut Danang, pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan faktor usia dan kondisi teknis kapal turut berkontribusi terhadap kecelakaan.
Ia menilai evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada KM Virgo Transport 8, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang juga meminta Kemenhub mengevaluasi mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar untuk mencegah kecelakaan laut kembali terjadi.







