Metapos.id, Jakarta — Pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian. Sejumlah kelompok kepala desa sebelumnya telah beberapa kali mendorong adanya perubahan terhadap ketentuan masa kepemimpinan di tingkat desa.
Kali ini, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta agar masa jabatan kepala desa tidak diberi batas periode. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (9/9/2026).
Usulan tersebut kemudian menuai kritik. Sejumlah pengamat dan anggota DPR melihat adanya potensi persoalan apabila kepala desa dapat terus menjabat tanpa batas waktu.
Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan semakin kuatnya kekuasaan kepala desa. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kualitas tata kelola serta mekanisme pengawasan di tingkat pemerintahan desa.
Kekuasaan Kepala Desa Bisa Terlalu Besar
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak adanya batas masa jabatan berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan pada kepala desa.
Menurut dia, kepala desa yang dapat terus mempertahankan jabatannya berisiko memiliki pengaruh yang semakin dominan terhadap berbagai aspek kehidupan di wilayahnya.
Situasi tersebut, kata Trubus, dapat memunculkan sosok kepala desa yang bertindak layaknya penguasa di wilayahnya sendiri.
“Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. ‘Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya’, gitu,” ucap Trubus, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (13/9/2026).
Di sisi lain, persoalan juga dapat muncul dalam sistem pengawasan pemerintahan desa. Masa jabatan yang tidak dibatasi dikhawatirkan membuat kontrol terhadap kinerja kepala desa menjadi semakin sulit.
Terlebih, mekanisme pengawasan terhadap kepala desa dinilai belum optimal meskipun saat ini terdapat pembatasan masa jabatan.
Dengan demikian, penghapusan batas periode kepemimpinan dikhawatirkan semakin memperlemah pengawasan dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.







