Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 July 2026
in Nasional
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan dan 24 orang saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan tujuh perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani di Jampidsus.

BACA JUGA

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan yang diperiksa juga diduga berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Selain memeriksa sejumlah perusahaan, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari 24 saksi guna mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung turut menetapkan satu tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Ia diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki.

Rudi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Nurman Herin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Tags: AsabriFebrie AdriansyahJiwasrayaKejaksaan agungMetapos.idNurman HerinRudi MargonoTPPU
Previous Post

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Related Posts

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat
Nasional

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

29 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini