Friday, October 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
31 July 2026
in Nasional
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki pilihan selain melaksanakan putusan MK. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi pemerintah maupun DPR. 

BACA JUGA

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945,” kata Yusril. Ia menambahkan, “Putusan MK itu final and binding, sehingga pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya.” 

Yusril menjelaskan implementasi putusan tersebut baru dilakukan pada APBN 2028. Hal itu karena proses pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga penyesuaian membutuhkan waktu. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menilai anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut harus mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. 

Putusan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan. Dengan pemisahan itu, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi. 

Pemerintah menegaskan akan menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan MK tanpa mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut diharapkan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai ketentuan konstitusi. 

Tags: Anggaran MBGAPBN 2028dana pendidikanHeadlineMakan Bergizi GratisMetapos.idMKYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

Next Post

9 Tempat Paling Kering di Dunia yang Nyaris Tak Pernah Turun Hujan

Related Posts

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji
Nasional

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

29 October 2026
Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan
Nasional

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

29 October 2026
ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin
Nasional

ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin

29 October 2026
Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum
Nasional

Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum

29 October 2026
Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib
Nasional

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

28 October 2026
Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto
Nasional

Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto

28 October 2026
Next Post
9 Tempat Paling Kering di Dunia yang Nyaris Tak Pernah Turun Hujan

9 Tempat Paling Kering di Dunia yang Nyaris Tak Pernah Turun Hujan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini