Metapos.id, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Komponen Cadangan (Komcad) tidak dapat disamakan dengan program wajib militer. Ia menyebut keikutsertaan dalam Komcad sepenuhnya bersifat sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menurut Dudung, masih ada anggapan di masyarakat yang menyamakan Komcad dengan wajib militer. Ia menegaskan persepsi tersebut keliru karena program ini hanya diikuti oleh warga yang secara sadar mendaftarkan diri tanpa adanya unsur paksaan.
Dudung menjelaskan, sejak diluncurkan pada 2021, program Komcad terus dikembangkan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional. Hingga 2026, cakupan pesertanya juga diperluas, tidak hanya melibatkan masyarakat umum dari matra darat, laut, dan udara, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai sistem pertahanan saat ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer. Ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, disiplin masyarakat, serta semangat gotong royong juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara.
Lebih lanjut, Dudung memastikan peserta Komcad tidak akan kehilangan pekerjaan selama mengikuti pelatihan. Sebab, masa pendidikan berlangsung relatif singkat, sekitar 45 hari hingga tiga bulan, dengan seluruh kebutuhan dasar dan layanan kesehatan peserta dijamin oleh pemerintah.
Usai menyelesaikan pelatihan, para peserta akan kembali menjalankan profesinya masing-masing, baik sebagai guru, pengusaha, pegawai swasta, aparatur sipil negara, mahasiswa, maupun profesi lainnya. Ia kembali menegaskan bahwa anggota Komcad bukan bagian dari prajurit aktif TNI.
Dudung juga menjelaskan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR dan hanya dalam kondisi negara menghadapi keadaan darurat perang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia bergabung dalam Komcad sebagai bentuk partisipasi nyata dalam bela negara serta ikut menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).







