Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 July 2026
in Nasional
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

Metapos.id, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Komponen Cadangan (Komcad) tidak dapat disamakan dengan program wajib militer. Ia menyebut keikutsertaan dalam Komcad sepenuhnya bersifat sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

Menurut Dudung, masih ada anggapan di masyarakat yang menyamakan Komcad dengan wajib militer. Ia menegaskan persepsi tersebut keliru karena program ini hanya diikuti oleh warga yang secara sadar mendaftarkan diri tanpa adanya unsur paksaan.

BACA JUGA

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

Dudung menjelaskan, sejak diluncurkan pada 2021, program Komcad terus dikembangkan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional. Hingga 2026, cakupan pesertanya juga diperluas, tidak hanya melibatkan masyarakat umum dari matra darat, laut, dan udara, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai sistem pertahanan saat ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer. Ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, disiplin masyarakat, serta semangat gotong royong juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara.

Lebih lanjut, Dudung memastikan peserta Komcad tidak akan kehilangan pekerjaan selama mengikuti pelatihan. Sebab, masa pendidikan berlangsung relatif singkat, sekitar 45 hari hingga tiga bulan, dengan seluruh kebutuhan dasar dan layanan kesehatan peserta dijamin oleh pemerintah.

Usai menyelesaikan pelatihan, para peserta akan kembali menjalankan profesinya masing-masing, baik sebagai guru, pengusaha, pegawai swasta, aparatur sipil negara, mahasiswa, maupun profesi lainnya. Ia kembali menegaskan bahwa anggota Komcad bukan bagian dari prajurit aktif TNI.

Dudung juga menjelaskan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR dan hanya dalam kondisi negara menghadapi keadaan darurat perang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia bergabung dalam Komcad sebagai bentuk partisipasi nyata dalam bela negara serta ikut menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tags: bela negaraDudung AbdurachmanKomcadKSPMetapos.idPertahanan NegaraTNIwajib militer
Previous Post

Persija Tahan Juara Bertahan Port FC, Ini Kunci Sukses Versi Shin Tae-yong

Next Post

Terungkap! Kebaya Zaman Dulu Jadi Penentu Status Sosial Seseorang

Related Posts

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia
Nasional

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

31 July 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Next Post
Terungkap! Kebaya Zaman Dulu Jadi Penentu Status Sosial Seseorang

Terungkap! Kebaya Zaman Dulu Jadi Penentu Status Sosial Seseorang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini