Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 July 2026
in Nasional
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Metapos.id, Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Hukuman tersebut diusulkan bagi koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luas hingga mengancam keberlangsungan negara.

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menilai penerapan hukuman mati terhadap koruptor dengan kriteria tertentu semakin mendesak. Menurut keduanya, langkah tegas diperlukan mengingat praktik korupsi di Indonesia dinilai semakin memprihatinkan.

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Usulan tersebut direncanakan menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan datang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahfud, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Untuk memperjelas penerapannya, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Tags: Hukuman Mati KoruptorKorupsiKUII VIIIMahfud MDMahkamah AgungMetapos.idMUIUU Tipikor
Previous Post

YE LIVE IN JAKARTA 2026 Siap Hadirkan Globe Stage Ikonik di GBK

Next Post

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
FUJIFILM Indonesia menghadirkan instax mini 99 Matte Silver dengan fitur fotografi analog kreatif. Kamera ini dijual mulai Rp3.599.000.

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini