Metapos.id, Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Hukuman tersebut diusulkan bagi koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luas hingga mengancam keberlangsungan negara.
Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menilai penerapan hukuman mati terhadap koruptor dengan kriteria tertentu semakin mendesak. Menurut keduanya, langkah tegas diperlukan mengingat praktik korupsi di Indonesia dinilai semakin memprihatinkan.
Usulan tersebut direncanakan menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan datang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mahfud, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Untuk memperjelas penerapannya, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.







