Wednesday, July 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 July 2026
in Nasional
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Metapos.id, Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Hukuman tersebut diusulkan bagi koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luas hingga mengancam keberlangsungan negara.

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menilai penerapan hukuman mati terhadap koruptor dengan kriteria tertentu semakin mendesak. Menurut keduanya, langkah tegas diperlukan mengingat praktik korupsi di Indonesia dinilai semakin memprihatinkan.

BACA JUGA

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

Usulan tersebut direncanakan menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan datang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahfud, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Untuk memperjelas penerapannya, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Tags: Hukuman Mati KoruptorKorupsiKUII VIIIMahfud MDMahkamah AgungMetapos.idMUIUU Tipikor
Previous Post

YE LIVE IN JAKARTA 2026 Siap Hadirkan Globe Stage Ikonik di GBK

Next Post

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

Related Posts

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat
Nasional

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

29 July 2026
Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi
Nasional

Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi

29 July 2026
Menaker Ungkap Uang Saku Magang Nasional Akan Naik Mulai 2027
Nasional

Menaker Ungkap Uang Saku Magang Nasional Akan Naik Mulai 2027

29 July 2026
Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang
Nasional

Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang

28 July 2026
Tim Hukum Nadiem Makarim Adukan Dugaan Intimidasi Saksi ke KY
Nasional

Tim Hukum Nadiem Makarim Adukan Dugaan Intimidasi Saksi ke KY

28 July 2026
Next Post
FUJIFILM Indonesia menghadirkan instax mini 99 Matte Silver dengan fitur fotografi analog kreatif. Kamera ini dijual mulai Rp3.599.000.

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini