Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Terus Gencarkan Manfaat Penting Ekonomi Hijau

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 April 2022
in Nasional
Ekonomi Digital Jadikan Indonesia Tujuan Investasi Terfavorit di ASEAN

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa Indonesia telah menetapkan rencana ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya ini diharapkan mempercepat pemulihan serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

“Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di tahun 2023,” ujar dia dalam keterangan pers dikutip Selasa, 26 April.

Menurut Airlangga, peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau.

Disebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif berupa Sukuk Hijau untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, pada 2019 pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau.

“Pemerintah telah menetapkan pula Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional,” tuturnya.

Lalu, terdapat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” tegas dia.

Airlangga pun menyampaikan bahwa generasi muda yang akan mewarisi Bumi diharapkan dapat mengambil peran penting dengan menjadi agen perubahan. Caranya, sambung Airlangga, melalui pengorganisasian kegiatan kolektif dan meningkatkan kesadaran untuk berbagi pengetahuan dan mempromosikan tindakan yang diperlukan untuk masa depan.

“Peran keluarga dalam mengajar generasi muda sangat penting untuk masa depan planet kita. Mengajari anak-anak kita hal-hal kecil, seperti mendaur ulang, membuat kompos atau makan lebih banyak makanan tanpa daging akan membentuk masa kecil mereka. Anak muda yang didorong dan didukung untuk menjadi sukarelawan dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan oleh orangtuanya, kemungkinan akan membawa pengalaman mereka hingga dewasa dan juga mewariskannya kepada anak-anak mereka,” tutup Menko Airlangga.

Tags: Kemenko PerekonomianMetapos.id
Previous Post

Publik Ekspos Bank BNI

Next Post

Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun

Related Posts

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

15 May 2026
MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar
Nasional

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

15 May 2026
PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

15 May 2026
Next Post
Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun

Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini