Metapos.id, Jakarta – Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan atas pencairan dana uang muka sekitar Rp4 triliun sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran tenda di Arafah dan Mina, serta pembiayaan paket layanan dasar bagi calon jemaah haji Indonesia.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Haji dan Umrah RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa nilai uang muka yang disetujui mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4,01 triliun.
Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menjelaskan anggaran tersebut terdiri atas biaya penyediaan tenda sekitar Rp808,3 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp3,19 triliun diperuntukkan bagi paket layanan dasar serta pengurusan visa jemaah.
Menurut Irfan, pencairan dana sejak dini diperlukan agar Indonesia dapat memenuhi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mempertahankan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya sekaligus memastikan kualitas layanan bagi jemaah tetap terjaga.
Ia menambahkan, dana uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027, sehingga tidak akan menambah total kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji tahun depan.






