Metapos.id, Jakarta – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Nama Gus Miftah mencuat setelah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepadanya. Pengakuan tersebut disampaikan saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi identitas Gus Miftah dengan menyinggung sosoknya yang sempat menjadi sorotan publik akibat kontroversi saat berinteraksi dengan seorang penjual es teh pada 2024. Saksi kemudian membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah Gus Miftah.
Menanggapi keterangan itu, jaksa KPK menyatakan akan melaporkan fakta persidangan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut, termasuk Gus Miftah.
Sebelumnya, Gus Miftah menjadi perhatian publik setelah video dirinya yang dianggap menghina seorang penjual es teh saat berdakwah di Magelang pada November 2024 viral di media sosial. Polemik tersebut berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Desember 2024.







