Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dilakukan secara objektif dan mengacu pada alat bukti yang dimiliki penyidik. Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas keraguan sebagian masyarakat terhadap jalannya penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun, termasuk faktor politik. Menurutnya, setiap langkah hukum yang diambil selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menghimpun dana dengan memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota koperasi.
Dalam pengembangan kasus, KPK turut menyita uang tunai senilai 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang diselidiki.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan pada 12 Juni, sebelum akhirnya Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, dugaan pemberian amplop menjadi bagian dari aspek penindakan, sedangkan laporan penolakan gratifikasi diproses melalui mekanisme pencegahan yang berlaku di KPK.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik hingga proses hukum selesai.







