Tuesday, July 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 July 2026
in Nasional
Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

Metapos.id, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus memantau perkembangan perkara tersebut meski muncul kritik terhadap pelimpahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung. Pelimpahan itu dinilai sejumlah pihak tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP karena dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.

BACA JUGA

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka

“KPK menghormati proses yang sedang berjalan. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan penyidikannya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Budi menegaskan KPK siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, untuk saat ini penanganan perkara masih sepenuhnya berada di Kejagung dengan dukungan dari Polri.

Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi sehingga KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan.

Di sisi lain, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai pelimpahan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia menyoroti proses penyidikan yang baru berlangsung beberapa hari namun sudah dialihkan ke Kejagung.

Isnur juga mengaku khawatir pengusutan perkara tidak berjalan maksimal. Menurutnya, penyidikan seharusnya diselesaikan lebih dahulu agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sebelum perkara dilimpahkan.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sejumlah lokasi, serta menyita uang tunai lebih dari Rp500 miliar dan emas seberat 74 kilogram.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berhubungan dengan perkara PT Asabri, proyek batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Tags: Febrie AdriansyahKejaksaan agungKortastipidkorKorupsiKPKMetapos.idPolriPT asabriTPPU
Previous Post

FAA Restui Starship Terbang Lagi, SpaceX Jadwalkan Uji Coba ke-13

Related Posts

AS Roma Buka Negosiasi dengan Manchester United demi Alejandro Garnacho
Nasional

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

14 July 2026
Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka
Nasional

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka

14 July 2026
Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta
Nasional

Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta

14 July 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik
Nasional

KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik

14 July 2026
Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta
Nasional

Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta

14 July 2026
Kejagung Hentikan Pendataan MBG, Data yang Terkumpul Jadi Dasar Penyidikan
Nasional

Kejagung Hentikan Pendataan MBG, Data yang Terkumpul Jadi Dasar Penyidikan

14 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini