Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 July 2026
in Nasional
Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan standar baru dalam layanan pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026. Aturan tersebut menetapkan proses balik nama sertifikat tanah harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap pengurusan dokumen pertanahan. Aparat yang tidak memenuhi standar pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

BACA JUGA

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Skema pelayanan baru mengatur penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT diselesaikan maksimal dua hari. Tahap berikutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlangsung paling lama tiga hari. Setelah pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat.

Di samping itu, ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal. Melalui mekanisme ini, setiap pemohon akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran, dengan batas waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja petugas di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

Tags: ATR BPNbalik namalayanan pertanahanMetapos.idNusron wahidpengukuran tanahPNBPsertifikat tanah
Previous Post

Prekuel Friday the 13th Rilis Teaser Perdana, Tayang Oktober 2026

Next Post

Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

Related Posts

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Next Post
Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini