• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 April 2022
in Nasional
Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat berkontribusi sebesar Rp200,94 triliun pada afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) atau Business Matching.

Lebih lanjut, Tito mengatakan anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp57 triliun. Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai angka dikisaran Rp143 triliun.

“Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun,” tuturnya dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap Kedua Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, di JCC, Jakarta, Senin, 25 April.

Dari jumlah tersebut, kata Tito, banyak Pemda yang telah menindak lanjuti dengan dengan bentuk komitmen yang dilakukan melalui kegiatan bussines matching yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM. Jumlahnya pun signifikan yakni mencapai Rp257 triliun.

“Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak lanjuti alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM,” tutur Tito.

Dengan besarnya jumlah komitmen itu, kata Tito, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut. Sehingga, dalam beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut.

Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), daerah harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM. Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM.

Secara berjenjang, lanjut Tito, akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran sebesar 40 persen. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat Bupati dan Wali Kota.

“Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40 persen belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD,” ucapnya.

APBD tidak ditandatangani jika tak lampirkan pembelian barang dan jasa produk dalam negeri

Kemudian pada tahap review atau peninjauan, kata Tito, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut.

Tito mengaku akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM. Sedangkan, para gubernur harus memastikan para bupati atau wali kota melampirkan rencana penggunaan produk UMKM.

“Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen,” kata Tito.

Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas. Sehingga, lanjut Tito, capaian alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang. Pengawasan itu, akan dilakukan per 3-6 bulan.

Dengan begitu, kata Tito, diharapkan pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh Pemda terkait. “Per tiga bulan, kita akan melakukan pengawasan realisasi kepada instansi pemerintah terkait,” tutur Tito.

Terakhir, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintah daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan angggaran APBD sebesar 40 persen ke UMKM. Guna, mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yang mentaati kebijakan tersebut.

Nantinya, sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar sebagai pemberian penghargaan (reward) dalam bentuk dana insentif daerah dan hukuman (punishment) kepada daerah yang tidak mencapai angka alokasi 40 persen tersebut.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: MendagriMetapos.idTito karnavian
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

by Aulia Fitrie
10 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan...

Didominasi Generasi Muda, Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 9 Juta

BEI Siap Audit Ajaib Sekuritas jika Diperlukan

by Afizahri
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Seorang nasabah Ajaib Sekuritas mengklaim akan diberikan imbalan sejumlah uang untuk tutup mulut saat menjalani mediasi dengan...

PT Chandra Daya Investasi Tbk Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Siap Menjadi Pemain Kunci Infrastruktur di Asia Tenggara

PT Chandra Daya Investasi Tbk Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Siap Menjadi Pemain Kunci Infrastruktur di Asia Tenggara

by Rahmat Herlambang
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id — PT Chandra Daya Investasi Tbk (“CDI Group” atau “Perseroan”)hari ini mencatat tonggak penting dalam perjalanannya dengan resmi...

COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI

COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI

by Afizahri
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) resmi sebagai emiten ke-18 di tahun2025 yang melantai di Bursa Efek...

Next Post
ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN in Harmony Competition

BTN in Harmony Competition

8 February 2023
Electrum dan Pertamina NRE Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Electrum dan Pertamina NRE Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

13 November 2022

Trending.

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

23 June 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media