Saturday, July 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 June 2026
in Nasional
KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi terungkap dalam proses persidangan karena pernah menitipkan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan Blueray Cargo.

BACA JUGA

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Barang yang dimaksud antara lain telepon genggam dan laptop. Informasi tersebut muncul dalam rangkaian fakta persidangan yang tengah berlangsung.

Meski demikian, KPK belum menemukan indikasi yang mengaitkan Raffi dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Oleh sebab itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut apabila nantinya muncul fakta baru dalam proses persidangan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat fakta baru yang perlu ditelusuri,” ujar Taufik.

Sementara itu, perkara yang sedang disidangkan menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Sri Pangestuti sebagai saksi. Jaksa mendalami komunikasi terkait rencana pengiriman perangkat elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Selain keterangan saksi, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes.

Menurut Yohanes, Raffi sempat berencana membawa atau mengirim iPhone yang baru diluncurkan di Amerika Serikat saat itu.

Namun, rencana pengiriman perangkat tersebut akhirnya tidak terlaksana.

Di sisi lain, jaksa mendakwa John Field dan dua rekannya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Selain uang, para penerima juga memperoleh fasilitas hiburan dan sejumlah barang mewah.

Jaksa menilai pemberian itu bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus tersebut.

Tags: Bea cukaiBlueray CargoHukumKorupsiKPKMetapos.idRaffi Ahmad
Previous Post

Bibir Terluka dan Pecah-Pecah Bisa Dipicu Kebiasaan Sepele Ini

Next Post

Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Kontrol Sesuai Jadwal

Related Posts

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya
Nasional

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

24 July 2026
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak
Nasional

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

24 July 2026
Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri
Nasional

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

24 July 2026
Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api
Nasional

Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api

24 July 2026
Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum
Nasional

Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum

24 July 2026
Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

24 July 2026
Next Post
Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Kontrol Sesuai Jadwal

Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Kontrol Sesuai Jadwal

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini