Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi terungkap dalam proses persidangan karena pernah menitipkan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan Blueray Cargo.
Barang yang dimaksud antara lain telepon genggam dan laptop. Informasi tersebut muncul dalam rangkaian fakta persidangan yang tengah berlangsung.
Meski demikian, KPK belum menemukan indikasi yang mengaitkan Raffi dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Oleh sebab itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut apabila nantinya muncul fakta baru dalam proses persidangan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat fakta baru yang perlu ditelusuri,” ujar Taufik.
Sementara itu, perkara yang sedang disidangkan menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Sri Pangestuti sebagai saksi. Jaksa mendalami komunikasi terkait rencana pengiriman perangkat elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Selain keterangan saksi, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes.
Menurut Yohanes, Raffi sempat berencana membawa atau mengirim iPhone yang baru diluncurkan di Amerika Serikat saat itu.
Namun, rencana pengiriman perangkat tersebut akhirnya tidak terlaksana.
Di sisi lain, jaksa mendakwa John Field dan dua rekannya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Selain uang, para penerima juga memperoleh fasilitas hiburan dan sejumlah barang mewah.
Jaksa menilai pemberian itu bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus tersebut.







