Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 July 2026
in Nasional
Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum

Metapos.id, Jakarta – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat resmi mengajukan permohonan untuk menjadi partai politik kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah seluruh persyaratan administrasi berhasil dipenuhi.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran telah diserahkan pada Kamis (23/7/2026). Sebelum pengajuan dilakukan, pihaknya memastikan seluruh syarat, mulai dari kelengkapan struktur kepengurusan hingga surat keterangan terdaftar (SKT) di seluruh provinsi, telah terpenuhi.

BACA JUGA

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

Sahrin mengungkapkan, persiapan pembentukan partai telah dimulai sejak Januari 2026. Selama beberapa bulan, organisasi tersebut melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan hingga dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2026.

Setelah proses pendaftaran dilakukan, perwakilan Gerakan Rakyat menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Ketatanegaraan dan Divisi Administrasi Partai Politik. Dalam pertemuan tersebut, mereka menerima tanda terima sebagai bukti bahwa berkas pendaftaran telah diterima oleh Kemenkum.

Di sisi lain, Anies Baswedan yang selama ini menjadi tokoh inspirator Gerakan Rakyat turut memberikan doa dan harapan agar seluruh tahapan pembentukan partai politik dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tags: Anies BaswedanGerakan rakyatKementerian HukumMetapos.idpartai politikpendaftaran parpolpolitik indonesiaSahrin Hamid
Previous Post

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

Next Post

Kebiasaan Tidur atau Bermain Setelah Makan Tingkatkan Risiko GERD pada Anak

Related Posts

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

24 July 2026
Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi
Nasional

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

24 July 2026
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Menyusut setelah Tujuh Tahun Terus Meningkat
Nasional

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Menyusut setelah Tujuh Tahun Terus Meningkat

24 July 2026
Polisi Selidiki Dugaan Satpam Diminta Bersujud usai Insiden dengan Sopir Alphard
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan Satpam Diminta Bersujud usai Insiden dengan Sopir Alphard

24 July 2026
Prabowo: Bumi dan Kekayaan Alam Indonesia Milik Rakyat, Bukan Segelintir Kelompok
Nasional

Prabowo: Bumi dan Kekayaan Alam Indonesia Milik Rakyat, Bukan Segelintir Kelompok

24 July 2026
MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen
Nasional

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

23 July 2026
Next Post
Kebiasaan Tidur atau Bermain Setelah Makan Tingkatkan Risiko GERD pada Anak

Kebiasaan Tidur atau Bermain Setelah Makan Tingkatkan Risiko GERD pada Anak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini