Metapos.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan akan melanjutkan proses hukum terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Anggota tim kuasa hukum, Wirawan Adnan, mengklaim pihaknya telah memperoleh bukti yang menurut mereka menunjukkan bahwa Joko Widodo yang diterima sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985 merupakan lulusan SMAN 6 Yogyakarta dan bukan sosok yang kemudian menjabat sebagai Presiden RI.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian, tim hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada SMAN 6 Yogyakarta untuk meminta data daftar alumni yang dinilai dapat mendukung klaim tersebut.
Wirawan menyatakan, berdasarkan bukti yang mereka miliki, terdapat dugaan perbedaan identitas antara Joko Widodo yang tercatat sebagai mahasiswa UGM dengan Joko Widodo yang menjadi Presiden ke-7 RI.
Hingga kini, klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum Dokter Tifa dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas klaim tersebut.







