Metapos.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan adanya penguatan kerja sama antara Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wacana tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan pemantauan serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Prabowo menyampaikan gagasan itu saat memimpin rapat terbatas yang membahas perkembangan penanganan bencana alam, Senin (7/9/2026). Sejumlah kementerian dan lembaga mengikuti rapat tersebut melalui sambungan daring.
“Kepala Badan Geologi nanti saya kira akan kerja sama lebih erat dengan yang lain ya, untuk monitoring. Nanti kita pikirkan apakah Badan Geologi itu harus diintegrasikan bersama BMKG ya, tapi ya nanti kita bahas itu,” ujar Prabowo, dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/26).
Pernyataan tersebut belum disertai penjelasan lebih jauh mengenai format integrasi yang dimaksud. Pemerintah juga belum menentukan apakah wacana itu akan diwujudkan dalam bentuk peleburan lembaga atau sebatas memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi.
Mengenal Badan Geologi
Badan Geologi berada di bawah Kementerian ESDM dan menangani berbagai hal yang berkaitan dengan aspek geologi. Lingkup pekerjaannya meliputi penelitian serta pelayanan terkait sumber daya geologi, aktivitas vulkanik, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi.
Ketentuan mengenai tugas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM.
Dalam menjalankan fungsinya, Badan Geologi didukung sejumlah unit kerja. Beberapa di antaranya Sekretariat Badan Geologi, Pusat Survei Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi.
Unit lainnya mencakup Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, serta Balai Konservasi Air Tanah.
Secara umum, Badan Geologi berperan dalam menyiapkan kebijakan teknis, melaksanakan kajian dan penyelidikan, memberikan layanan serta pendampingan teknis, hingga melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terkait bidang geologi.
Peran BMKG
Sementara itu, BMKG memiliki mandat yang berbeda. Lembaga pemerintah tersebut berfokus pada penyelenggaraan layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kegiatan BMKG mencakup pengamatan kondisi atmosfer dan geofisika, pengumpulan serta pengelolaan data, penyediaan informasi kepada masyarakat, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pendukung. BMKG juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan modifikasi cuaca.
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi BMKG salah satunya diatur melalui Perpres Nomor 61 Tahun 2008. Lembaga ini memiliki tanggung jawab dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Selain menghasilkan informasi cuaca dan iklim, BMKG juga menjalankan koordinasi dalam kegiatan modifikasi cuaca. Tugas lainnya meliputi penyusunan standar, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengawasan, serta kerja sama internasional.
Jika dilihat dari mandatnya, Badan Geologi dan BMKG memiliki bidang kerja yang berbeda meski sama-sama berperan dalam kebencanaan. Badan Geologi lebih banyak menangani aspek geologi, termasuk aktivitas gunung api dan mitigasi bencana geologi. BMKG berfokus pada informasi cuaca, iklim, gempa bumi, dan kondisi geofisika.
Rencana untuk mengintegrasikan atau mempererat hubungan kedua lembaga tersebut dinilai dapat membuka peluang koordinasi yang lebih terarah dalam pemantauan bencana. Meski demikian, bentuk kelembagaan dan teknis pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.







