Tuesday, June 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Kontrol Sesuai Jadwal

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 June 2026
in Lifestyle & Health
Mulai Juni 2026, BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Kontrol Sesuai Jadwal

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan resmi memberlakukan ketentuan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, peserta harus menjalani kontrol sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol.

Peserta yang datang sebelum jadwal tidak dapat memperoleh layanan kontrol. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali jadwal kunjungan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

BACA JUGA

Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni

Bibir Terluka dan Pecah-Pecah Bisa Dipicu Kebiasaan Sepele Ini

Kebijakan ini hadir untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan terorganisasi. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean di fasilitas kesehatan.

Peserta yang Terlambat Tetap Berkesempatan Mendapat Layanan

Peserta yang tidak hadir sesuai tanggal kontrol masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, mereka wajib melakukan pemesanan layanan secara daring paling lambat sehari sebelum kunjungan.

Jika tidak melakukan reservasi, fasilitas kesehatan berhak menyesuaikan atau menunda jadwal layanan. Karena itu, peserta perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar proses kontrol berjalan lancar.

Kondisi Darurat Tidak Terikat Jadwal Kontrol

BPJS Kesehatan memberikan pengecualian bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Tenaga kesehatan akan segera memberikan penanganan sesuai kondisi medis pasien. Dengan demikian, kebutuhan layanan darurat tetap menjadi prioritas utama.

BPJS Pastikan Iuran JKN Masih Tetap

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada perubahan tarif iuran JKN hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kenaikan iuran yang sempat beredar di media sosial.

Peserta mandiri masih membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.

Adapun rincian iuran peserta mandiri sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah sebesar Rp7.000

Peserta Diminta Melakukan Skrining Kesehatan

Selain mengatur mekanisme kontrol, BPJS Kesehatan juga mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara berkala. Langkah ini penting untuk membantu mengenali risiko penyakit sejak tahap awal.

Proses skrining dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit. Karena itu, peserta dapat melakukannya dengan mudah melalui berbagai kanal yang tersedia.

Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining kesehatan tahun berjalan harus menyelesaikannya sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Peserta dapat mengakses layanan skrining melalui:

Aplikasi Mobile JKN

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan Care Center 165

Website resmi BPJS Kesehatan

FKTP sesuai tempat terdaftar

Melalui kebijakan terbaru ini, BPJS Kesehatan berharap peserta semakin disiplin dalam mengikuti jadwal layanan. Selain itu, pengaturan yang lebih tertib diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.

Tags: Bpjs kesehatanFKTPiuran BPJSJKNkontrol pasienMetapos.idskrining kesehatan
Previous Post

KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

Next Post

Gempa Sarangani Filipina Berdampak pada Lebih dari 3,2 Juta Siswa

Related Posts

Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni
Lifestyle & Health

Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni

9 June 2026
Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni
Lifestyle & Health

Bibir Terluka dan Pecah-Pecah Bisa Dipicu Kebiasaan Sepele Ini

9 June 2026
Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni
Lifestyle & Health

Wabah Ebola di Kongo Tembus 500 Kasus, Otoritas Keluarkan Peringatan

9 June 2026
Jangan Berlebihan, Daging Merah Dapat Menurunkan Kualitas Tidur
Lifestyle & Health

Jangan Berlebihan, Daging Merah Dapat Menurunkan Kualitas Tidur

7 June 2026
Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini
Lifestyle & Health

Dokter: Keberhasilan Berhenti Merokok Butuh Pendampingan dan Terapi yang Tepat

7 June 2026
7 Langkah Praktis untuk Mengurangi Kesemutan pada Tangan dan Kaki
Lifestyle & Health

7 Langkah Praktis untuk Mengurangi Kesemutan pada Tangan dan Kaki

7 June 2026
Next Post
Angklung Bukan Sekadar Alat Musik, Simbol Kebersamaan dan Harmoni

Gempa Sarangani Filipina Berdampak pada Lebih dari 3,2 Juta Siswa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini