Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan resmi memberlakukan ketentuan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, peserta harus menjalani kontrol sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol.
Peserta yang datang sebelum jadwal tidak dapat memperoleh layanan kontrol. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali jadwal kunjungan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini hadir untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan terorganisasi. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean di fasilitas kesehatan.
Peserta yang Terlambat Tetap Berkesempatan Mendapat Layanan
Peserta yang tidak hadir sesuai tanggal kontrol masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, mereka wajib melakukan pemesanan layanan secara daring paling lambat sehari sebelum kunjungan.
Jika tidak melakukan reservasi, fasilitas kesehatan berhak menyesuaikan atau menunda jadwal layanan. Karena itu, peserta perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar proses kontrol berjalan lancar.
Kondisi Darurat Tidak Terikat Jadwal Kontrol
BPJS Kesehatan memberikan pengecualian bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunggu jadwal kontrol.
Tenaga kesehatan akan segera memberikan penanganan sesuai kondisi medis pasien. Dengan demikian, kebutuhan layanan darurat tetap menjadi prioritas utama.
BPJS Pastikan Iuran JKN Masih Tetap
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada perubahan tarif iuran JKN hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kenaikan iuran yang sempat beredar di media sosial.
Peserta mandiri masih membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.
Adapun rincian iuran peserta mandiri sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Peserta Diminta Melakukan Skrining Kesehatan
Selain mengatur mekanisme kontrol, BPJS Kesehatan juga mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara berkala. Langkah ini penting untuk membantu mengenali risiko penyakit sejak tahap awal.
Proses skrining dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit. Karena itu, peserta dapat melakukannya dengan mudah melalui berbagai kanal yang tersedia.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining kesehatan tahun berjalan harus menyelesaikannya sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Peserta dapat mengakses layanan skrining melalui:
Aplikasi Mobile JKN
WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan Care Center 165
Website resmi BPJS Kesehatan
FKTP sesuai tempat terdaftar
Melalui kebijakan terbaru ini, BPJS Kesehatan berharap peserta semakin disiplin dalam mengikuti jadwal layanan. Selain itu, pengaturan yang lebih tertib diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.







