Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih berstatus sebagai jaksa aktif. Dengan status tersebut, ia tetap menerima hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji.
Penegasan itu disampaikan Kejagung sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Febrie setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis menghapus statusnya sebagai aparatur Kejaksaan.
Kejagung menjelaskan bahwa pemberhentian seorang jaksa maupun aparatur sipil negara harus mengacu pada mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, status kepegawaian Febrie masih tetap melekat selama proses tersebut belum selesai.
Selain itu, Kejagung menegaskan proses hukum yang sedang dijalani Febrie akan terus berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Terkait hak kepegawaian, Kejagung menyebut pembayaran gaji tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian dari status sebagai jaksa.
Sementara itu, keputusan mengenai status kepegawaian Febrie akan ditentukan setelah seluruh tahapan proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat itu, Kejagung memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.







