Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 July 2026
in Nasional
Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih berstatus sebagai jaksa aktif. Dengan status tersebut, ia tetap menerima hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji.

Penegasan itu disampaikan Kejagung sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Febrie setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis menghapus statusnya sebagai aparatur Kejaksaan.

BACA JUGA

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

Kejagung menjelaskan bahwa pemberhentian seorang jaksa maupun aparatur sipil negara harus mengacu pada mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, status kepegawaian Febrie masih tetap melekat selama proses tersebut belum selesai.

Selain itu, Kejagung menegaskan proses hukum yang sedang dijalani Febrie akan terus berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

Terkait hak kepegawaian, Kejagung menyebut pembayaran gaji tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian dari status sebagai jaksa.

Sementara itu, keputusan mengenai status kepegawaian Febrie akan ditentukan setelah seluruh tahapan proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat itu, Kejagung memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Tags: Febrie AdriansyahGajiHukumjaksaJampidsusKejagungMetapos.idtersangka
Previous Post

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Next Post

Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

Related Posts

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak
Nasional

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

24 July 2026
Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri
Nasional

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

24 July 2026
Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api
Nasional

Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api

24 July 2026
Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum
Nasional

Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum

24 July 2026
Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

24 July 2026
Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi
Nasional

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

24 July 2026
Next Post
Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini