Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 July 2026
in Nasional
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Metapos.id, Jakarta  – Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sebagai petugas pajak. Mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta masyarakat membayar pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, seluruh kewenangan terkait perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP hanya sebatas menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, menghimpun informasi, serta memberikan pendampingan kepada petugas pajak apabila diperlukan di lapangan.

Johnny menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai penagih pajak maupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Peran mereka lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui jejaring informasi hingga tingkat desa. Aturan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mengawasi pajak.

Namun, DJP telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Tags: BabinsaBhabinkamtibmasDJPJohnny Eddizon IsirMetapos.idPajakPolriwajib pajak.
Previous Post

KATSEYE Gandeng Ed Sheeran di Single Baru Animal, Usung Nuansa Pop Retro

Next Post

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya
Nasional

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

24 July 2026
Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri
Nasional

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

24 July 2026
Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api
Nasional

Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api

24 July 2026
Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum
Nasional

Gerakan Rakyat Ajukan Pendaftaran sebagai Parpol ke Kemenkum

24 July 2026
Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Klaim Joko Widodo yang Masuk UGM 1985 Berbeda

24 July 2026
Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi
Nasional

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

24 July 2026
Next Post
Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini