Monday, September 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.

BACA JUGA

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Kemenhub Diminta Bongkar Penyebabnya

Hari Ketujuh, SAR Perluas Pencarian 8 Penumpang Speed Boat Hilang di Selat Sunda

“Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah mempersempit ruang gerak tersangka karena aktivitas perjalanannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara yang tergabung dalam Interpol.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan maupun pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus dijalankan sesuai prosedur serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.

“Setiap upaya penegakan hukum di luar negeri tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara bersangkutan,” ujarnya.

Tags: Anang SupriatnaAseanInterpolKejagungMetapos.idMinyak mentahRiza ChalidTerdeksiTPPU
Previous Post

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Next Post

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Related Posts

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Kemenhub Diminta Bongkar Penyebabnya
Nasional

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Kemenhub Diminta Bongkar Penyebabnya

14 September 2026
Hari Ketujuh, SAR Perluas Pencarian 8 Penumpang Speed Boat Hilang di Selat Sunda
Nasional

Hari Ketujuh, SAR Perluas Pencarian 8 Penumpang Speed Boat Hilang di Selat Sunda

14 September 2026
Libatkan Anak dalam Demo, Komisi III DPR Sebut Langgar Hukum
Nasional

Libatkan Anak dalam Demo, Komisi III DPR Sebut Langgar Hukum

14 September 2026
Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?
Nasional

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

13 September 2026
Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Wisata Gunung Bromo Ditutup
Nasional

Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Wisata Gunung Bromo Ditutup

13 September 2026
Kubu Jokowi dan AHY Mulai Panaskan Mesin, Prabowo Atur Strategi 2029?
Nasional

Kubu Jokowi dan AHY Mulai Panaskan Mesin, Prabowo Atur Strategi 2029?

13 September 2026
Next Post
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini