Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.

BACA JUGA

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

“Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah mempersempit ruang gerak tersangka karena aktivitas perjalanannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara yang tergabung dalam Interpol.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan maupun pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus dijalankan sesuai prosedur serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.

“Setiap upaya penegakan hukum di luar negeri tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara bersangkutan,” ujarnya.

Tags: Anang SupriatnaAseanInterpolKejagungMetapos.idMinyak mentahRiza ChalidTerdeksiTPPU
Previous Post

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Next Post

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Related Posts

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi
Nasional

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

18 September 2026
Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya
Nasional

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

18 September 2026
Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi
Nasional

Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi

17 September 2026
Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Nasional

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

17 September 2026
KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar
Nasional

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

17 September 2026
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Ditutup
Nasional

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Ditutup

17 September 2026
Next Post
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini