Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.

BACA JUGA

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars

Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026

“Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah mempersempit ruang gerak tersangka karena aktivitas perjalanannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara yang tergabung dalam Interpol.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan maupun pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus dijalankan sesuai prosedur serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.

“Setiap upaya penegakan hukum di luar negeri tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara bersangkutan,” ujarnya.

Tags: Anang SupriatnaAseanInterpolKejagungMetapos.idMinyak mentahRiza ChalidTerdeksiTPPU
Previous Post

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Next Post

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Related Posts

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars
Nasional

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars

5 May 2026
Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026
Nasional

Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026

5 May 2026
Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan
Nasional

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

5 May 2026
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang
Nasional

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

5 May 2026
Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten
Nasional

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

5 May 2026
DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare
Nasional

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare

5 May 2026
Next Post
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini