• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah mempersempit ruang gerak tersangka karena aktivitas perjalanannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara yang tergabung dalam Interpol.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan maupun pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus dijalankan sesuai prosedur serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.

“Setiap upaya penegakan hukum di luar negeri tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara bersangkutan,” ujarnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Anang SupriatnaAseanInterpolKejagungMetapos.idMinyak mentahRiza ChalidTerdeksiTPPU
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan kepolisian meningkatkan...

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadan

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Next Post
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Recommended.

KPK Amankan Rp 500 Juta dari Bupati Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Amankan Rp 500 Juta dari Bupati Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan

9 November 2025
Terus Berekspansi, CKB Group Resmikan Fasilitas dan Pergudangan Baru di Banjarmasin

Terus Berekspansi, CKB Group Resmikan Fasilitas dan Pergudangan Baru di Banjarmasin

9 February 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini