Saturday, June 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Meski belum diatur sebagai narkotika, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk memperoleh efek euforia. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan N2O mulai marak ditemukan, terutama di kalangan anak muda, karena mampu menimbulkan rasa senang dalam waktu singkat.

BACA JUGA

DPR Temui Mahasiswa di Depan Parlemen, Sampaikan Hasil Dialog 2026

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan, Polda Metro Beri Penjelasan Resmi

“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Oleh karena itu, BNN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan peredarannya,” kata Suyudi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penggunaan N2O secara tidak semestinya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Meski belum tergolong narkotika, efek stimulan gas tersebut dinilai cukup kuat dan berpotensi membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut pada dasarnya digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan.

“Whip pink sebenarnya dimanfaatkan untuk kebutuhan medis serta bahan penunjang produk makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue,” ujarnya.

Lebih lanjut, BNN saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaturan lebih lanjut terhadap zat yang terkandung dalam whip pink, baik melalui regulasi narkotika maupun aturan khusus lainnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O dalam whip pink.

Ia menilai, meskipun whip pink lebih banyak beredar di kalangan menengah ke atas, potensi penyalahgunaannya serupa dengan zat lain yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk.

Rikwanto pun meminta BNN memberikan penjelasan tegas mengenai kedudukan whip pink dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Tags: BNNefek euforiaKomisi III DPR RImenyalahgunakanMetapos.idN2ORikwantoSuyudi Ario Setowhip pink
Previous Post

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Next Post

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Related Posts

DPR Temui Mahasiswa di Depan Parlemen, Sampaikan Hasil Dialog 2026
Nasional

DPR Temui Mahasiswa di Depan Parlemen, Sampaikan Hasil Dialog 2026

19 June 2026
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan, Polda Metro Beri Penjelasan Resmi
Nasional

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan, Polda Metro Beri Penjelasan Resmi

19 June 2026
Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap
Nasional

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap

19 June 2026
Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026
Nasional

Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026

18 June 2026
Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah
Nasional

Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah

18 June 2026
Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Next Post
Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini