Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Meski belum diatur sebagai narkotika, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk memperoleh efek euforia. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan N2O mulai marak ditemukan, terutama di kalangan anak muda, karena mampu menimbulkan rasa senang dalam waktu singkat.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Oleh karena itu, BNN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan peredarannya,” kata Suyudi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penggunaan N2O secara tidak semestinya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Meski belum tergolong narkotika, efek stimulan gas tersebut dinilai cukup kuat dan berpotensi membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut pada dasarnya digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan.

“Whip pink sebenarnya dimanfaatkan untuk kebutuhan medis serta bahan penunjang produk makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue,” ujarnya.

Lebih lanjut, BNN saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaturan lebih lanjut terhadap zat yang terkandung dalam whip pink, baik melalui regulasi narkotika maupun aturan khusus lainnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O dalam whip pink.

Ia menilai, meskipun whip pink lebih banyak beredar di kalangan menengah ke atas, potensi penyalahgunaannya serupa dengan zat lain yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk.

Rikwanto pun meminta BNN memberikan penjelasan tegas mengenai kedudukan whip pink dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Tags: BNNefek euforiaKomisi III DPR RImenyalahgunakanMetapos.idN2ORikwantoSuyudi Ario Setowhip pink
Previous Post

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Next Post

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Next Post
Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini