Tuesday, April 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
21 April 2026
in Nasional
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan terkait tuntutan terhadap Ibrahim Arif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku sedih dan bingung atas tuntutan yang dinilai terlalu berat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026. Jaksa menuntut Ibrahim Arif dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar.

BACA JUGA

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyoroti latar belakang Ibrahim Arif sebagai profesional yang memilih mengabdi kepada negara.

Menurutnya, Ibrahim Arif merupakan salah satu engineer terbaik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer di Bukalapak. Ia juga disebut pernah menolak tawaran kerja dari perusahaan teknologi global.

Nadiem menegaskan bahwa keputusan Ibrahim untuk bekerja di sektor publik menunjukkan komitmen yang besar. Ia mempertanyakan bagaimana sosok dengan rekam jejak tersebut bisa menghadapi tuntutan berat.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengajak para profesional muda untuk mencermati kasus ini. Ia menyebut bahwa siapa pun bisa mengalami hal serupa jika tidak disikapi dengan serius.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut memberikan keterangan. Mereka membantah adanya kesepakatan khusus terkait pengadaan Chromebook.

Saksi juga menegaskan bahwa investasi Google ke Gojek merupakan keputusan bisnis murni. Tidak ditemukan indikasi adanya hubungan timbal balik atau konflik kepentingan.

Kuasa hukum Nadiem menilai keterangan saksi tersebut telah membantah poin penting dalam dakwaan. Mereka menyebut tidak ada bukti kesepakatan atau niat awal untuk memilih Chromebook.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum berharap fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Tags: GojekGoogleIbrahim ArifKasus ChromebookKorupsiMetapos.idNadiem MakarimpengadilanTeknologi
Previous Post

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Next Post

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Related Posts

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan
Nasional

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

21 April 2026
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap
Nasional

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

21 April 2026
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima
Nasional

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

21 April 2026
Respons Jokowi Usai JK Ungkit Perannya dalam Karier Politik
Nasional

Respons Jokowi Usai JK Ungkit Perannya dalam Karier Politik

21 April 2026
Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan
Nasional

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan

20 April 2026
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Nasional

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

20 April 2026
Next Post
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini