Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
21 April 2026
in Nasional
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan terkait tuntutan terhadap Ibrahim Arif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku sedih dan bingung atas tuntutan yang dinilai terlalu berat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026. Jaksa menuntut Ibrahim Arif dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyoroti latar belakang Ibrahim Arif sebagai profesional yang memilih mengabdi kepada negara.

Menurutnya, Ibrahim Arif merupakan salah satu engineer terbaik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer di Bukalapak. Ia juga disebut pernah menolak tawaran kerja dari perusahaan teknologi global.

Nadiem menegaskan bahwa keputusan Ibrahim untuk bekerja di sektor publik menunjukkan komitmen yang besar. Ia mempertanyakan bagaimana sosok dengan rekam jejak tersebut bisa menghadapi tuntutan berat.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengajak para profesional muda untuk mencermati kasus ini. Ia menyebut bahwa siapa pun bisa mengalami hal serupa jika tidak disikapi dengan serius.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut memberikan keterangan. Mereka membantah adanya kesepakatan khusus terkait pengadaan Chromebook.

Saksi juga menegaskan bahwa investasi Google ke Gojek merupakan keputusan bisnis murni. Tidak ditemukan indikasi adanya hubungan timbal balik atau konflik kepentingan.

Kuasa hukum Nadiem menilai keterangan saksi tersebut telah membantah poin penting dalam dakwaan. Mereka menyebut tidak ada bukti kesepakatan atau niat awal untuk memilih Chromebook.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum berharap fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Tags: GojekGoogleIbrahim ArifKasus ChromebookKorupsiMetapos.idNadiem MakarimpengadilanTeknologi
Previous Post

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Next Post

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini