Tuesday, April 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
21 April 2026
in Tek & Oto
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BACA JUGA

Huawei AI Glasses Resmi Dirilis, Dukung Interaksi dan Pembayaran Digital

Oppo Siap Rilis Find X9s, Bawa Chipset Baru dan Baterai Jumbo

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak daerah. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kini masuk dalam objek pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, terdapat tambahan kewajiban seperti Opsen PKB dan SWDKLLJ.

Perubahan ini berdampak pada peningkatan biaya pajak tahunan kendaraan listrik. Sebelumnya, pemilik hanya membayar biaya relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, pajak untuk Wuling Air EV Lite Standard kini dihitung dari nilai jual kendaraan. Dengan tarif 2 persen, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp3,7 juta.

Untuk varian Long Range, pajak tahunan diperkirakan mencapai hampir Rp4 juta. Sementara varian Pro Long Range dapat mencapai sekitar Rp4,7 juta per tahun.

Selain itu, kendaraan listrik dari BYD juga mengalami kenaikan pajak. Untuk tipe Atto 1 standar, pajak tahunan berada di kisaran Rp4,9 juta.

Sementara varian yang lebih tinggi dari BYD Atto 1 dapat mencapai pajak tahunan sekitar Rp5,2 juta. Nilai tersebut sudah termasuk komponen PKB dan SWDKLLJ.

Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan listrik. Pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan daerah.

Tags: BYD Atto 1HeadlineKBLBBKemendagriMetapos.idpajak kendaraan listrikpajak mobil listrikPKBWuling Air EV
Previous Post

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

Related Posts

Huawei AI Glasses Resmi Dirilis, Dukung Interaksi dan Pembayaran Digital
Tek & Oto

Huawei AI Glasses Resmi Dirilis, Dukung Interaksi dan Pembayaran Digital

21 April 2026
Oppo Siap Rilis Find X9s, Bawa Chipset Baru dan Baterai Jumbo
Tek & Oto

Oppo Siap Rilis Find X9s, Bawa Chipset Baru dan Baterai Jumbo

20 April 2026
Solusi AI BytePlus Tingkatkan Efisiensi dan Pengalaman Pelanggan
Tek & Oto

Solusi AI BytePlus Tingkatkan Efisiensi dan Pengalaman Pelanggan

20 April 2026
Bocoran iPhone 18 Muncul, Jumlah Model Masih Jadi Teka-Teki
Tek & Oto

Bocoran iPhone 18 Muncul, Jumlah Model Masih Jadi Teka-Teki

16 April 2026
Novo Nordisk dan OpenAI Jalin Kemitraan Strategis di Sektor Kesehatan
Tek & Oto

Novo Nordisk dan OpenAI Jalin Kemitraan Strategis di Sektor Kesehatan

16 April 2026
Kasus BYD Seal Akbar Faizal, BYD Sebut Dipicu Kecelakaan
Tek & Oto

Kasus BYD Seal Akbar Faizal, BYD Sebut Dipicu Kecelakaan

14 April 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini