Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
21 April 2026
in Tek & Oto
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BACA JUGA

TCL C7L Bawa 1.352 Precise Dimming Zones ke Indonesia

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai Rp280 Triliun

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak daerah. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kini masuk dalam objek pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, terdapat tambahan kewajiban seperti Opsen PKB dan SWDKLLJ.

Perubahan ini berdampak pada peningkatan biaya pajak tahunan kendaraan listrik. Sebelumnya, pemilik hanya membayar biaya relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, pajak untuk Wuling Air EV Lite Standard kini dihitung dari nilai jual kendaraan. Dengan tarif 2 persen, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp3,7 juta.

Untuk varian Long Range, pajak tahunan diperkirakan mencapai hampir Rp4 juta. Sementara varian Pro Long Range dapat mencapai sekitar Rp4,7 juta per tahun.

Selain itu, kendaraan listrik dari BYD juga mengalami kenaikan pajak. Untuk tipe Atto 1 standar, pajak tahunan berada di kisaran Rp4,9 juta.

Sementara varian yang lebih tinggi dari BYD Atto 1 dapat mencapai pajak tahunan sekitar Rp5,2 juta. Nilai tersebut sudah termasuk komponen PKB dan SWDKLLJ.

Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan listrik. Pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan daerah.

Tags: BYD Atto 1HeadlineKBLBBKemendagriMetapos.idpajak kendaraan listrikpajak mobil listrikPKBWuling Air EV
Previous Post

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

Next Post

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Related Posts

TCL C7L SQD Mini LED hadir di Indonesia dengan 1.352 Precise Dimming Zones, HDR 3.000 nits, gamut warna hingga 100% BT.2020, dan audio Bang & Olufsen.
Tek & Oto

TCL C7L Bawa 1.352 Precise Dimming Zones ke Indonesia

4 September 2026
Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)
Tek & Oto

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai Rp280 Triliun

3 September 2026
John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)
Tek & Oto

Jadi CEO Apple, Berapa Gaji John Ternus?

3 September 2026
iPhone 18, iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, Apple, Dynamic Island,
Tek & Oto

iPhone 18 Pro Siap dengan Kamera Baru

3 September 2026
Wikimania Paris 2026 mempertemukan 1.200 relawan Wikimedia untuk membahas masa depan pengetahuan terbuka di tengah perkembangan AI dan ancaman terhadap informasi.
Tek & Oto

Wikimania Paris 2026 Bahas Masa Depan Pengetahuan

28 August 2026
AI Grok
Tek & Oto

Respons Grok Mendadak Bikin Pengguna X Bingung

26 August 2026
Next Post
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini