Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
21 April 2026
in Tek & Oto
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BACA JUGA

Oppo dan Vivo Kembangkan Kamera Saku 200MP untuk Kreator Konten

BYD Kembangkan Robot Humanoid, Siap Ekspansi di Luar Industri Otomotif

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak daerah. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kini masuk dalam objek pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, terdapat tambahan kewajiban seperti Opsen PKB dan SWDKLLJ.

Perubahan ini berdampak pada peningkatan biaya pajak tahunan kendaraan listrik. Sebelumnya, pemilik hanya membayar biaya relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, pajak untuk Wuling Air EV Lite Standard kini dihitung dari nilai jual kendaraan. Dengan tarif 2 persen, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp3,7 juta.

Untuk varian Long Range, pajak tahunan diperkirakan mencapai hampir Rp4 juta. Sementara varian Pro Long Range dapat mencapai sekitar Rp4,7 juta per tahun.

Selain itu, kendaraan listrik dari BYD juga mengalami kenaikan pajak. Untuk tipe Atto 1 standar, pajak tahunan berada di kisaran Rp4,9 juta.

Sementara varian yang lebih tinggi dari BYD Atto 1 dapat mencapai pajak tahunan sekitar Rp5,2 juta. Nilai tersebut sudah termasuk komponen PKB dan SWDKLLJ.

Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan listrik. Pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan daerah.

Tags: BYD Atto 1HeadlineKBLBBKemendagriMetapos.idpajak kendaraan listrikpajak mobil listrikPKBWuling Air EV
Previous Post

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

Next Post

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Related Posts

Hubungan Dagang Memanas, China Protes Kebijakan Baru AS
Tek & Oto

Oppo dan Vivo Kembangkan Kamera Saku 200MP untuk Kreator Konten

5 June 2026
BYD Kembangkan Robot Humanoid, Siap Ekspansi di Luar Industri Otomotif
Tek & Oto

BYD Kembangkan Robot Humanoid, Siap Ekspansi di Luar Industri Otomotif

4 June 2026
Transjakarta Pangkas Rute 4B dan D21 Akibat Perbaikan Jalan Amblas
Tek & Oto

Acer Hadirkan Laptop AI Ringan dan Convertible dengan Performa Tinggi

3 June 2026
Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect
Tek & Oto

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect

2 June 2026
Setelah Dua Tahun Berpacaran, Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Tek & Oto

Bocoran Galaxy Watch 9, Watch 9 Classic, dan Watch 9 Ultra Terungkap

2 June 2026
Kolaborasi Lisa, Anitta, dan Rema Ramaikan Piala Dunia FIFA 2026
Tek & Oto

China Kembangkan Koneksi HP Langsung ke Satelit Lewat Misi Terbaru

1 June 2026
Next Post
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini