Tuesday, July 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
21 April 2026
in Tek & Oto
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Ini Rincian Biaya Wuling Air EV dan BYD Atto 1

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BACA JUGA

Spesifikasi BYD Fang Cheng Bao Formula S, EV Sport Berjarak Tempuh 900 Km

OpenAI Garap Smart Speaker AI dengan ChatGPT, Rilis Tahun 2027

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak daerah. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kini masuk dalam objek pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, terdapat tambahan kewajiban seperti Opsen PKB dan SWDKLLJ.

Perubahan ini berdampak pada peningkatan biaya pajak tahunan kendaraan listrik. Sebelumnya, pemilik hanya membayar biaya relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, pajak untuk Wuling Air EV Lite Standard kini dihitung dari nilai jual kendaraan. Dengan tarif 2 persen, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp3,7 juta.

Untuk varian Long Range, pajak tahunan diperkirakan mencapai hampir Rp4 juta. Sementara varian Pro Long Range dapat mencapai sekitar Rp4,7 juta per tahun.

Selain itu, kendaraan listrik dari BYD juga mengalami kenaikan pajak. Untuk tipe Atto 1 standar, pajak tahunan berada di kisaran Rp4,9 juta.

Sementara varian yang lebih tinggi dari BYD Atto 1 dapat mencapai pajak tahunan sekitar Rp5,2 juta. Nilai tersebut sudah termasuk komponen PKB dan SWDKLLJ.

Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan listrik. Pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan daerah.

Tags: BYD Atto 1HeadlineKBLBBKemendagriMetapos.idpajak kendaraan listrikpajak mobil listrikPKBWuling Air EV
Previous Post

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

Next Post

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Related Posts

Spesifikasi BYD Fang Cheng Bao Formula S, EV Sport Berjarak Tempuh 900 Km
Tek & Oto

Spesifikasi BYD Fang Cheng Bao Formula S, EV Sport Berjarak Tempuh 900 Km

20 July 2026
Harry Kane Ingin Inggris Lebih Klinis Demi Singkirkan Argentina di Semifinal
Tek & Oto

OpenAI Garap Smart Speaker AI dengan ChatGPT, Rilis Tahun 2027

16 July 2026
Menkomdigi: Pembatasan Gadget di Sekolah Bukan Larangan, tapi Perlindungan Anak
Tek & Oto

Menkomdigi: Pembatasan Gadget di Sekolah Bukan Larangan, tapi Perlindungan Anak

16 July 2026
Kisah Pilu Daveigh Chase, dari Tunawisma hingga Tinggalkan Warisan Rp7,2 Miliar
Tek & Oto

Proyek Mobil Listrik Batal, Apple Temukan Senjata Rahasia Baru

15 July 2026
AS Roma Buka Negosiasi dengan Manchester United demi Alejandro Garnacho
Tek & Oto

FAA Restui Starship Terbang Lagi, SpaceX Jadwalkan Uji Coba ke-13

14 July 2026
Mesir Ikut Tolak Kapal Pesiar yang Membawa Turis LGBTQ+
Tek & Oto

Astronaut NASA Ungkap Kesan Saat Melihat Ka’bah dari Luar Angkasa

14 July 2026
Next Post
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini