Metapos.id, Jakarta – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana terorisme di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Operasi penangkapan berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, tim Densus 88 didampingi anggota Satreskrim Polres Ciamis untuk mengamankan situasi di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya operasi tersebut. Menurutnya, AR merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, yang diamankan dalam rangka proses penegakan hukum.
Selain mengamankan terduga, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, di antaranya beberapa buku, dokumen berisi tulisan, serta sebuah telepon genggam.
Carsono menjelaskan, seluruh tahapan penyidikan dan pendalaman perkara berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Oleh sebab itu, Polres Ciamis belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan jaringan maupun perkembangan penyelidikan.
Hingga saat ini, Densus 88 masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran AR serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain dalam dugaan tindak pidana terorisme.







