Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 July 2026
in Nasional
Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Metapos.id, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Sugiat, setiap advokat memiliki hak untuk membela kliennya melalui jalur hukum yang berlaku. Namun, ia menilai pembelaan tersebut sebaiknya tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Ia berpendapat, sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Prabowo, Hotman semestinya turut menjaga nama baik kepala negara dan tidak menjadikan Presiden sebagai bagian dari argumentasi pembelaan di hadapan publik.

Sugiat juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie seharusnya disikapi dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan dengan menyeret nama Presiden.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Febrie merupakan salah satu sosok yang mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo. Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa penghormatan kepada Presiden serta mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan.

Merespons pernyataan tersebut, Sugiat kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut telah menjadi bagian dari agenda pemerintahan yang tertuang dalam Asta Cita.

Ia mengatakan Prabowo berulang kali menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto sebagai tersangka.

Usai penetapan tersangka, penanganan perkara dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan proses penyidikan.

Saat ini Don Ritto telah diserahkan dan ditahan di Kejaksaan Agung, sedangkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.

Tags: Febrie AdriansyahGerindraHotman ParisKejaksaan agungKorupsiMetapos.idPrabowo SubiantoSugiat Santoso
Previous Post

Lee Jun Young Jalani Wamil Setelah Selesaikan Sejumlah Proyek Drama

Next Post

Kondisi Kesehatan Memburuk, IU Batalkan Konser Stadion dan Tunda Album

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Lee Jun Young Jalani Wamil Setelah Selesaikan Sejumlah Proyek Drama

Kondisi Kesehatan Memburuk, IU Batalkan Konser Stadion dan Tunda Album

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini