• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Dirut PIS Hadapi Tuntutan Berat, Curhat Soal Keluarga di Sidang Tipikor

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
in Hukum & Kriminal
Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) malam.

Dalam pembelaannya, Yoki menyinggung perjalanan kariernya selama lebih dari dua dekade di perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengaku tak pernah membayangkan pengabdiannya selama 22 tahun harus berujung pada kursi pesakitan.

“Saya telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun. Memiliki pekerjaan yang baik di sebuah korporasi yang besar agar masa depan saya dan keluarga menjadi lebih baik,” ujar Yoki saat membacakan pledoi.

Ia juga mengungkapkan kegelisahan terdalamnya selama menjalani proses hukum. Bukan semata kehilangan jabatan, melainkan kekhawatiran terpisah dari keluarga serta kehilangan momen berharga bersama istri dan dua anak laki-lakinya.

“Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak-anak, mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh,” tuturnya.

Yoki turut menyinggung posisinya sebagai satu-satunya anak laki-laki yang tersisa di keluarganya. Kedua orang tuanya kini telah berusia 85 tahun dan 80 tahun. Ia mengaku terbebani jika tak bisa mendampingi mereka di masa tua.

“Kekhawatiran tidak dapat mendampingi mereka di masa senja, tidak dapat memenuhi kewajiban seorang anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya, adalah beban batin yang sangat berat bagi saya,” katanya.

Diketahui, Yoki menjabat sebagai Dirut PIS sejak 27 September 2022. Pada periode kepemimpinannya, kinerja keuangan PIS menunjukkan perbaikan. Perusahaan membukukan laba bersih US$ 558,60 juta pada 2024, meningkat 69,31% dibandingkan US$ 329,9 juta pada 2023. Pendapatan juga naik menjadi US$ 3,48 miliar dari sebelumnya US$ 3,33 miliar.

Sebelumnya, Yoki juga pernah menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk Kilang di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Terkait perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang diajukan ke persidangan. Untuk enam terdakwa dari klaster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar. Sebagian besar juga dikenakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari sektor hulu hingga hilir, yang terbagi dalam klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM. Dalam persidangan terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat Pertamina dalam proses penyewaan kapal pengangkut dan storage BBM.

Negara melalui tuntutan tersebut berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Adapun daftar tuntutan JPU terhadap sembilan terdakwa antara lain:

Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara).

Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.

Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan US$ 11 juta.

Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: kasus korupsi PertaminaMetapos.idPertamina International shippingsidang Tipikortuntutan 14 tahunYoki Firnandi
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan kesehatan di Kuching, Malaysia, menuai perhatian publik. Langkah tersebut...

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru silat berinisial MY asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan melakukan pelecehan terhadap...

Ratusan Bahasa Terancam Hilang, DPD RI Desak RUU Segera Disahkan

Ratusan Bahasa Terancam Hilang, DPD RI Desak RUU Segera Disahkan

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPD RI melalui Komite III mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Langkah ini diambil sebagai...

Komodo Curian Dijual ke Surabaya, Upaya Penyelundupan ke Thailand Digagalkan

Komodo Curian Dijual ke Surabaya, Upaya Penyelundupan ke Thailand Digagalkan

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Polisi menangkap dua pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, karena mencuri seekor komodo. Mereka kemudian menjual...

Next Post
Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka

Direktur Utama dan Satu Direksi GTSI Ajukan Pengunduran Diri, RUPSLB Digelar 26 Februari

Recommended.

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Presiden Jokowi Siapkan Rp15 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah di 2024

7 May 2024
Aturan Medsos Anak Diterapkan, Kak Seto Sarankan Permainan Tradisional

Aturan Medsos Anak Diterapkan, Kak Seto Sarankan Permainan Tradisional

1 April 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini