Tuesday, October 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Hukum & Kriminal
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

Metapos.id, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru silat berinisial MY asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan melakukan pelecehan terhadap lima murid di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan modus ritual pembersihan diri.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 3 April 2026.

BACA JUGA

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

Pelaku sempat diamankan warga di sekitar flyover Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri ke Sumatera menggunakan kapal ferry.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyebut peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Pelaku menawarkan ritual yang disebut sebagai proses penyucian diri dengan menggunakan air kembang.

Dalam praktiknya, korban dimandikan dan dipijat dengan alasan membersihkan tubuh dan batin. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan asusila dalam proses tersebut.

Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi lima korban yang semuanya masih di bawah umur.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti hasil visum dan perlengkapan ritual berupa kain, minyak urut, ember, serta gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana asusila terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan dugaan tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Tags: Guru silatmenangkapMetapos.idmodus ritualpelecehanPolda BantenWaringinkurung
Previous Post

Ratusan Bahasa Terancam Hilang, DPD RI Desak RUU Segera Disahkan

Next Post

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

Related Posts

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Next Post
Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini