Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/09/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga melimpahkan lima tersangka lainnya kepada JPU. Mereka adalah eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Dua tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II selesai, JPU akan segera mengajukan pendaftaran sidang untuk para tersangka.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang. Pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan dengan harga yang diduga dinaikkan tersebut disebut menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.







