Metapos.id, Jakarta – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti dan jejak digital yang ditemukan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai fakta dalam kasus ini. Perkara yang sebelumnya ditangani sebagai laporan orang hilang akhirnya berkembang menjadi kasus dugaan pembunuhan berencana.
Peristiwa itu berlangsung pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Tersangka diduga mencekik Dini di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo.
Setelah itu, tersangka mencekik anak korban berinisial AGF di dalam mobil yang berada di rumah orang tuanya, di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Menurut Roy, perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel menjadi pemicu awal kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku khawatir anaknya akan menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy, dikutip Selasa (27/10/2026).
Usai menghabisi kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di tempat tersebut, tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging yang digunakan dalam rangkaian tindakan terhadap jasad kedua korban.
Secara hukum, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.







