Metapos.id, Jakarta – KAI Commuter menyayangkan aksi pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung pada Minggu (24/5/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan kaca pintu dan jendela gerbong KRL pecah.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi dua kali di lokasi berbeda. Kejadian pertama menimpa Commuter Line Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB.
Insiden pertama menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang mengalami keretakan. Sementara kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB.
Pada insiden kedua, dua kaca di bagian pintu dan jendela dilaporkan pecah. Setelah menerima laporan, petugas pengamanan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Namun, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di area tersebut. KAI Commuter juga memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga di sekitar lokasi pelemparan.
Untuk menjamin keselamatan penumpang, petugas perawatan sarana segera mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Langkah itu dilakukan guna menghindari risiko dari serpihan kaca pecah.
Karina menegaskan tindakan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku juga dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai KUHP.
KAI Commuter berharap pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua ikut mengedukasi warga agar tidak melakukan aksi vandalisme yang membahayakan perjalanan kereta.







