Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.
MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, ketentuan tersebut wajib dipahami secara lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat.
Partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan keikutsertaan partai di daerah pemilihan terkait.
Putusan ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap belum memberikan sanksi yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Para pemohon menilai aturan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan konsisten.
Dengan demikian, MK menargetkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.






