Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 May 2026
in Nasional
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, ketentuan tersebut wajib dipahami secara lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat.

BACA JUGA

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026

Partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan keikutsertaan partai di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap belum memberikan sanksi yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.

Para pemohon menilai aturan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan konsisten.

Dengan demikian, MK menargetkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.

Tags: hukum pemiluketerwakilan perempuanKPUkuota perempuanMahkamah KonstitusiMetapos.idMKpartai politikpemilu 2026politik indonesiaUU Pemilu
Previous Post

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Related Posts

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung
Nasional

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

25 May 2026
Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026
Nasional

Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026

25 May 2026
Prabowo Tekankan Kepemimpinan Perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung Tahun 2026
Nasional

Prabowo Tekankan Kepemimpinan Perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung Tahun 2026

25 May 2026
Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Nasional

Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

25 May 2026
Tim Olimpiade Fisika Indonesia Tempati Peringkat Kelima di APhO 2026
Nasional

Tim Olimpiade Fisika Indonesia Tempati Peringkat Kelima di APhO 2026

25 May 2026
Kisah Hendro Prasetyo Saat Ditahan Israel, Hadapi Penjara Gelap dan Mogok Makan
Nasional

Kisah Hendro Prasetyo Saat Ditahan Israel, Hadapi Penjara Gelap dan Mogok Makan

25 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini