Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 May 2026
in Nasional
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, ketentuan tersebut wajib dipahami secara lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan keikutsertaan partai di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap belum memberikan sanksi yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.

Para pemohon menilai aturan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan konsisten.

Dengan demikian, MK menargetkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.

Tags: hukum pemiluketerwakilan perempuanKPUkuota perempuanMahkamah KonstitusiMetapos.idMKpartai politikpemilu 2026politik indonesiaUU Pemilu
Previous Post

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Next Post

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini