Friday, July 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 May 2026
in Nasional
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, ketentuan tersebut wajib dipahami secara lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat.

BACA JUGA

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

Partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan keikutsertaan partai di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap belum memberikan sanksi yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.

Para pemohon menilai aturan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan konsisten.

Dengan demikian, MK menargetkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.

Tags: hukum pemiluketerwakilan perempuanKPUkuota perempuanMahkamah KonstitusiMetapos.idMKpartai politikpemilu 2026politik indonesiaUU Pemilu
Previous Post

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Next Post

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Related Posts

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?
Nasional

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?

9 July 2026
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi
Nasional

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

9 July 2026
Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara
Nasional

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

9 July 2026
Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Next Post
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini