Friday, July 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
25 May 2026
in Nasional
KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Metapos.id, Jakarta – KAI Commuter menyayangkan aksi pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung pada Minggu (24/5/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan kaca pintu dan jendela gerbong KRL pecah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi dua kali di lokasi berbeda. Kejadian pertama menimpa Commuter Line Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

Insiden pertama menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang mengalami keretakan. Sementara kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB.

Pada insiden kedua, dua kaca di bagian pintu dan jendela dilaporkan pecah. Setelah menerima laporan, petugas pengamanan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Namun, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di area tersebut. KAI Commuter juga memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga di sekitar lokasi pelemparan.

Untuk menjamin keselamatan penumpang, petugas perawatan sarana segera mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Langkah itu dilakukan guna menghindari risiko dari serpihan kaca pecah.

Karina menegaskan tindakan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku juga dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai KUHP.

KAI Commuter berharap pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua ikut mengedukasi warga agar tidak melakukan aksi vandalisme yang membahayakan perjalanan kereta.

Tags: Commuter Line RangkasbitungHeadlineKAI CommuterKarina AmandaKRL RangkasbitungMetapos.idpelemparan keretavandalisme KRL
Previous Post

Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026

Next Post

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Related Posts

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?
Nasional

Petinggi KPK Sambangi Purbaya di Kemenkeu, Ada Apa?

9 July 2026
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi
Nasional

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

9 July 2026
Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara
Nasional

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

9 July 2026
Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Next Post
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini