Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
25 May 2026
in Nasional
KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Metapos.id, Jakarta – KAI Commuter menyayangkan aksi pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung pada Minggu (24/5/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan kaca pintu dan jendela gerbong KRL pecah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi dua kali di lokasi berbeda. Kejadian pertama menimpa Commuter Line Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Insiden pertama menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang mengalami keretakan. Sementara kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB.

Pada insiden kedua, dua kaca di bagian pintu dan jendela dilaporkan pecah. Setelah menerima laporan, petugas pengamanan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Namun, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di area tersebut. KAI Commuter juga memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga di sekitar lokasi pelemparan.

Untuk menjamin keselamatan penumpang, petugas perawatan sarana segera mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Langkah itu dilakukan guna menghindari risiko dari serpihan kaca pecah.

Karina menegaskan tindakan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku juga dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai KUHP.

KAI Commuter berharap pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua ikut mengedukasi warga agar tidak melakukan aksi vandalisme yang membahayakan perjalanan kereta.

Tags: Commuter Line RangkasbitungHeadlineKAI CommuterKarina AmandaKRL RangkasbitungMetapos.idpelemparan keretavandalisme KRL
Previous Post

Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026

Next Post

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini