Metapos.id, Jakarta – Dugaan adanya ketentuan yang mengharuskan kadet perempuan melepas jilbab saat menjalani pendidikan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menuai perhatian dari DPR.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendesak Unhan menjelaskan secara terbuka aturan mengenai penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.
Menurut Yanuar, pihak Unhan perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi mengenai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus tersebut.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” kata Yanuar, dikutipdariberbagaisumber, Sabtu (23/8/2026).
Yanuar juga meminta Unhan memastikan apakah aturan mengenai larangan mengenakan jilbab tertuang dalam regulasi resmi atau hanya disampaikan secara lisan kepada kadet.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti, masalah ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan seragam ataupun peraturan kedisiplinan. Menurutnya, ada aspek hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia yang juga harus menjadi perhatian.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” ucapnya.
Yanuar menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menjalankan agama dan keyakinan mendapat jaminan dalam UUD 1945. Ia menyebut sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan beragama, yakni Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2).
“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ucap Yanuar.
Aturan Disiplin Unhan Tetap Perlu Dasar Hukum
Yanuar mengakui bahwa institusi pendidikan pertahanan memiliki sistem dan tingkat kedisiplinan yang berbeda dibandingkan perguruan tinggi pada umumnya.
Namun, menurut dia, seluruh ketentuan yang diterapkan tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga negara.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ucapnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang salah satu tugasnya berkaitan dengan hak asasi manusia, Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Unhan.
“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai oleh APBN,” kata Yanuar.
MUI Dorong Unhan Segera Beri Penjelasan
Desakan klarifikasi juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut meminta Unhan memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aturan penggunaan jilbab di lingkungan kampus.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menilai klarifikasi diperlukan supaya informasi mengenai persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah dikutip di Jakarta, Sabtu (22/8).
Calon Kadet Putri Memilih Mengundurkan Diri
Sebelumnya, calon kadet putri Unhan RI, Asma Wafa Andina, menjadi sorotan setelah memilih mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lolos seleksi pusat PMB Tahun Akademik 2026/2027.
Wafa mengikuti serangkaian proses seleksi untuk Program S-1 Kedokteran Unhan sejak Februari hingga Juni 2026. Ia kemudian dinyatakan lolos sampai tahap seleksi pusat.
Namun, rencana melanjutkan pendidikan di Unhan berubah setelah Wafa mengetahui informasi mengenai aturan penggunaan hijab selama menjalani pendidikan.
Wafa mengaku mendapatkan informasi bahwa mahasiswi yang menggunakan hijab diwajibkan melepas jilbab ketika mengikuti pendidikan. Ketentuan yang disebutnya tersebut menjadi salah satu pertimbangan sebelum ia menandatangani kontrak pendidikan.
Setelah mempertimbangkan informasi tersebut, Wafa memutuskan untuk mengundurkan diri meski telah melewati proses seleksi yang panjang. Keputusan itu kemudian ramai dibahas di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Mengenal Sistem Kadet Mahasiswa Unhan
Unhan secara fungsional berada dalam pembinaan Kementerian Pertahanan, sedangkan aspek akademiknya mengikuti sistem pendidikan tinggi.
Mahasiswa program sarjana di Unhan dikenal dengan sebutan kadet mahasiswa. Mereka mendapatkan fasilitas beasiswa selama mengikuti pendidikan dan menjalani sistem pembelajaran yang memadukan pendidikan akademik dengan unsur kemiliteran.
Unhan menyediakan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana, profesi, magister hingga doktoral. Bidang studinya mencakup kedokteran militer, farmasi, teknologi pertahanan, sains, teknik, strategi pertahanan dan bidang lainnya.
Kadet mahasiswa Unhan tidak secara otomatis berstatus sebagai anggota TNI. Mereka juga berbeda dengan taruna yang menempuh pendidikan di Akademi Militer, Akademi Angkatan Udara, maupun Akademi Angkatan Laut.
Para kadet berasal dari masyarakat sipil yang mengikuti sistem pendidikan khusus. Selain mendapatkan pendidikan akademik, mereka juga menjalani pendidikan dasar kemiliteran.
Untuk program sarjana, calon kadet diwajibkan mengikuti Pendidikan Dasar Kemiliteran Chandradimuka di Akmil Magelang sebelum meneruskan pendidikan akademik di Unhan.







