Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan trading in influence bukan pasal hukum yang digunakan untuk menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya dicantumkan untuk menjelaskan dugaan pola dan cara yang digunakan Febrie dalam perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.
Keterangan itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kejagung menilai keberatan yang disampaikan Febrie berkaitan dengan pemahaman yang keliru terhadap konstruksi penetapan tersangka.
“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” di kutip dari berbagai sumber, (21/08/26).
Kejagung menjelaskan istilah tersebut merujuk pada dugaan penggunaan posisi, kewenangan, atau pengaruh oleh Febrie dalam rangka memperoleh keuntungan dari tindakan yang sedang diselidiki.
Penyidik menduga Febrie memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk mendapatkan sejumlah keuntungan secara ilegal. Bentuk keuntungan yang disebut antara lain uang, emas batangan, fasilitas, serta barang bernilai ekonomi lainnya.
“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kejagung kembali menegaskan bahwa trading in influence tidak berdiri sebagai suatu delik tersendiri dalam penetapan tersebut. Istilah itu digunakan untuk menerangkan dugaan mekanisme pemanfaatan pengaruh jabatan guna memperoleh keuntungan.
Karena itu, Kejagung meminta hakim tidak mengabulkan dalil Febrie yang mempersoalkan penggunaan istilah trading in influence dalam perkara tersebut.
“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan gugatan terhadap sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tercatat sebagai pihak termohon.






