Metapos.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan tegas terhadap gagasan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
MUI menilai penggunaan sex toy untuk memenuhi kebutuhan biologis warga binaan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali.
Pernyataan itu muncul setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebelumnya mengusulkan fasilitas alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Senin (5/10/26).
Muiz menjelaskan bahwa Islam memiliki ketentuan mengenai cara seseorang mengelola dorongan seksual. Menurutnya, kebutuhan biologis tidak semestinya disalurkan melalui alat bantu seksual.
Ia menyebut pernikahan sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan kebutuhan tersebut. Pernikahan yang sah juga dipandang memiliki nilai ibadah dalam Islam.
Adapun bagi mereka yang belum mampu menikah, Muiz menyebut puasa dapat menjadi salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga berlaku bagi warga binaan yang berada di dalam lapas.
“Dalam agam Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” tegas Kiai Muiz Ali.
Selain persoalan hukum agama, MUI juga mempertanyakan kepatutan penyampaian gagasan tersebut di hadapan publik. Muiz mengingatkan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPR, perlu mempertimbangkan norma dan etika ketika menyampaikan suatu wacana.
Menurut dia, posisi anggota DPR sebagai wakil masyarakat membuat setiap pernyataan yang disampaikan ke publik perlu memperhatikan nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Muiz berharap wacana pemberian alat bantu seksual kepada warga binaan tidak dilanjutkan. Ia juga meminta agar pernyataan mengenai usulan tersebut dipertimbangkan untuk dicabut.
Muiz menegaskan kembali bahwa pembahasan mengenai fasilitas seksual bagi warga binaan sebaiknya tidak dilemparkan ke ruang publik. Terlebih, gagasan itu disampaikan oleh seorang anggota legislatif yang memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Willy Aditya ketika membahas persoalan pemasyarakatan pada Rabu (30/9). Selain alat bantu seksual, ia juga mengusulkan adanya bilik keluarga di dalam lapas.
Willy berpendapat warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis. Ia menilai pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dikaitkan dengan proses pembinaan, transisi, serta persiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.







