Metapos.id, Jakarta — Perkara yang menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kini telah melewati seluruh tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa tersebut tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Setelah persidangan ditutup, majelis hakim akan mencermati kembali seluruh dokumen, bukti, serta keterangan yang muncul selama proses pemeriksaan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan para pihak agar tidak ikut terseret dalam berbagai perdebatan dan opini yang berkembang di luar persidangan.
“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi Isra dalam persidanga, dikutip dari berbagai sumber, Senin (5/10/2026).
Saldi mengatakan setiap hakim akan terlebih dahulu menelaah bahan perkara secara mandiri. Setelah seluruh materi dipelajari, para hakim akan kembali bertemu untuk membahas perkara tersebut sebelum menentukan keputusan.
“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” kata Saldi.
Menurut dia, tahapan tersebut diperlukan agar majelis dapat menjalankan proses penilaian secara objektif dan tidak terburu-buru. Hakim juga membutuhkan waktu untuk memahami seluruh materi perkara sebelum mengambil keputusan.
“Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” ujar Saldi.
Saldi juga meminta masyarakat dan pihak yang berkepentingan mempercayakan penyelesaian perkara kepada MK. Ia menegaskan, keputusan akan dibuat berdasarkan materi yang telah diperiksa selama persidangan.
“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan MK nantinya akan menggambarkan hasil penilaian majelis terhadap fakta-fakta yang berhasil ditemukan sepanjang proses persidangan.
“Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” ujar Saldi.
Dengan ditutupnya persidangan, perkara tersebut kini memasuki fase akhir, yakni menunggu keputusan majelis hakim. Agenda persidangan terakhir tercatat berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Sampai saat ini, jadwal pembacaan putusan untuk perkara tersebut belum tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.
Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berawal dari permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke MK dan diperiksa melalui serangkaian sidang. Dalam prosesnya, majelis mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa sejumlah dokumen dan bukti yang diajukan.
Setelah seluruh tahapan pembuktian dinyatakan selesai, hakim MK kini memiliki waktu untuk menilai seluruh materi sebelum menetapkan putusan atas perkara tersebut.







