Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 July 2026
in Nasional
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026).

Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok.

Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar.

Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Tags: Barang buktiFebrie AdriansyahKejagungKorupsiMetapos.idpenggeledahanPolriSentul
Previous Post

Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

Next Post

Perempat Final Piala Dunia 2026 Memanas, Prancis dan Maroko Saling Sikut Demi Semifinal

Related Posts

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan
Nasional

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

23 August 2026
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
Next Post
Perempat Final Piala Dunia 2026 Memanas, Prancis dan Maroko Saling Sikut Demi Semifinal

Perempat Final Piala Dunia 2026 Memanas, Prancis dan Maroko Saling Sikut Demi Semifinal

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini