Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pramono Pastikan Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 May 2026
in Nasional
Pramono Pastikan Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan

Metapos.id, Jakarta – Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Menurutnya, status tersebut tetap berlaku hingga pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

BACA JUGA

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

Pramono mengatakan roda pemerintahan nasional sampai saat ini masih berjalan di Jakarta. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi kota sebagai pusat pemerintahan.

Ia menilai putusan MK sejalan dengan kondisi yang selama ini berlangsung. Baik pemerintah pusat maupun daerah, kata dia, masih menjadikan Jakarta sebagai pusat administrasi negara.

“Selama belum ada keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, Pramono menyebut keputusan MK memberikan kepastian hukum di tengah proses perpindahan menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Karena itu, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Jakarta tetap dapat berjalan seperti biasa.

Ia juga memastikan Pemprov DKI terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah tetap mendukung agenda pemindahan ibu kota yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

Sebelumnya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Namun, status tersebut akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

Putusan itu sekaligus memberikan kejelasan atas perdebatan mengenai status hukum Jakarta setelah pembangunan IKN di Kalimantan Timur semakin dipercepat.

Tags: Ibu Kota NegaraIKNIndonesiaJakartaMahkamah KonstitusiMetapos.idMKPemindahan Ibu KotaPemprov DKIPramono Anung
Previous Post

Trump Fokus Cegah Iran Miliki Senjata Nuklir Meski Ekonomi AS Tertekan

Next Post

Nadiem Akui Suasana Rumah Dipenuhi Tangis dan Haru Setelah Bebas Sementara

Related Posts

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis
Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis

25 September 2026
ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris
Nasional

ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris

25 September 2026
Next Post
Nadiem Akui Suasana Rumah Dipenuhi Tangis dan Haru Setelah Bebas Sementara

Nadiem Akui Suasana Rumah Dipenuhi Tangis dan Haru Setelah Bebas Sementara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini