Metapos.id, Jakarta – Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, status tersebut tetap berlaku hingga pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Pramono mengatakan roda pemerintahan nasional sampai saat ini masih berjalan di Jakarta. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi kota sebagai pusat pemerintahan.
Ia menilai putusan MK sejalan dengan kondisi yang selama ini berlangsung. Baik pemerintah pusat maupun daerah, kata dia, masih menjadikan Jakarta sebagai pusat administrasi negara.
“Selama belum ada keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Lebih lanjut, Pramono menyebut keputusan MK memberikan kepastian hukum di tengah proses perpindahan menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Karena itu, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Jakarta tetap dapat berjalan seperti biasa.
Ia juga memastikan Pemprov DKI terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah tetap mendukung agenda pemindahan ibu kota yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
Sebelumnya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Namun, status tersebut akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
Putusan itu sekaligus memberikan kejelasan atas perdebatan mengenai status hukum Jakarta setelah pembangunan IKN di Kalimantan Timur semakin dipercepat.






