Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 May 2026
in Nasional
Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan keputusan itu, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

BACA JUGA

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ada benturan aturan antara UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN. Sebelumnya, pemohon menilai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ menimbulkan ketidakpastian soal status ibu kota negara.

Meski begitu, Mahkamah menegaskan Pasal 2 UU DKJ harus dipahami bersama Pasal 73. Pasal tersebut menjelaskan perubahan status berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

Sebab Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara. Karena itu, MK menilai tidak ada kekosongan hukum dalam status ibu kota Indonesia.

MK juga menekankan proses perpindahan ibu kota masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Hingga saat ini, aktivitas pemerintahan nasional tetap berjalan di Jakarta.

Putusan itu sekaligus memperjelas kedudukan Jakarta sebelum perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara diberlakukan.

Tags: ibu kota IndonesiaIKNJakartaMahkamah KonstitusiMetapos.idMKnasionalSuhartoyoUU DKJUU IKN
Previous Post

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

Related Posts

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

12 May 2026
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Nasional

Jelang Idul Adha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

12 May 2026
BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami

12 May 2026
Dudung Temukan Dua Dapur MBG Jakarta Barat Tak Penuhi Standar Kebersihan
Nasional

Dudung Temukan Dua Dapur MBG Jakarta Barat Tak Penuhi Standar Kebersihan

12 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini