Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 May 2026
in Nasional
Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan keputusan itu, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

BACA JUGA

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ada benturan aturan antara UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN. Sebelumnya, pemohon menilai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ menimbulkan ketidakpastian soal status ibu kota negara.

Meski begitu, Mahkamah menegaskan Pasal 2 UU DKJ harus dipahami bersama Pasal 73. Pasal tersebut menjelaskan perubahan status berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

Sebab Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara. Karena itu, MK menilai tidak ada kekosongan hukum dalam status ibu kota Indonesia.

MK juga menekankan proses perpindahan ibu kota masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Hingga saat ini, aktivitas pemerintahan nasional tetap berjalan di Jakarta.

Putusan itu sekaligus memperjelas kedudukan Jakarta sebelum perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara diberlakukan.

Tags: ibu kota IndonesiaIKNJakartaMahkamah KonstitusiMetapos.idMKnasionalSuhartoyoUU DKJUU IKN
Previous Post

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

Next Post

Googlebook Resmi Diperkenalkan, Google Masuk Era Laptop AI

Related Posts

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Next Post
Googlebook Resmi Diperkenalkan, Google Masuk Era Laptop AI

Googlebook Resmi Diperkenalkan, Google Masuk Era Laptop AI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini