Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan dua layanan digital baru untuk pelayanan lalu lintas, yakni STNK Digital dan pembayaran denda tilang melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peresmian layanan tersebut dilakukan saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/9/2026).
Korlantas Polri menghadirkan layanan ini sebagai bagian dari pengembangan pelayanan berbasis digital. Masyarakat kini dapat mengakses sejumlah proses administrasi lalu lintas secara lebih praktis melalui perangkat seluler.
Untuk pembayaran denda tilang, sistem tersebut terintegrasi langsung dengan aplikasi Digital Korlantas. Pelanggar dapat melihat informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi, kemudian membayar uang titipan denda secara elektronik.
Mekanisme pembayaran tersebut juga terhubung dengan Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mendukung proses perkara di persidangan.
Tahapan layanan dimulai dari pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data diperiksa dan diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem.
Data pelanggaran selanjutnya dapat diperiksa dan dikonfirmasi oleh pelanggar melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pembayaran dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi saldo melalui LantasPay. Setelah itu, pelanggar membayar uang titipan berdasarkan nilai denda maksimal.
Dana tersebut kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan. Setelah putusan pengadilan keluar, informasi perkara akan diperbarui dalam aplikasi.
Apabila denda yang ditetapkan pengadilan lebih kecil daripada uang titipan, selisih pembayaran akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana juga akan disampaikan melalui aplikasi.
Di sisi lain, STNK Digital dihadirkan sebagai pelengkap STNK dalam bentuk fisik. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon seluler.
Data pada STNK Digital tersambung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Dengan sistem tersebut, petugas dapat melakukan pemeriksaan data kendaraan menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Layanan tersebut juga dilengkapi sistem keamanan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar.
Korlantas Polri berharap fitur digital tersebut dapat membantu mempercepat proses pengecekan dokumen kendaraan. Selain itu, sistem ini juga ditujukan untuk mendukung upaya pencegahan pemalsuan dokumen.
Peluncuran kedua layanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Melalui digitalisasi layanan tersebut, Korlantas Polri berupaya menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih mudah diakses, responsif, dan humanis bagi masyarakat.







